Mahasiswa yang berijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Baca Juga: Son Ye Jin Mengumumkan Kabar Pernikahannya dengan Hyun Bin
2. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir)
Surat Keterangan (SK) tersebut dilegalisasi oleh:
Baca Juga: Jiyeon T-Ara Mengumumkan Kabar Pernikahannya dengan Hwang Jae Gyun
a Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Cahaya – Tulus, Beri Kebahagiaan dengan Jalan yang Terang