TK II: Pada data guru Dapodik tertera Honor daerah TK.I Kab/Kota
Terdapat notifikasi atau info yang menyatakan:
'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan 2022, silahkan lengkapi dan ajukan data profil Anda.'
Adapun status pemenuhan persyaratan tandanya 'ceklis hijau'.
Langkah selanjutnya klik 'Lengkapi Profil'.
Baca Juga: Ini Loh Hal-hal yang Dilakukan untuk Merayakan Ulang Tahun
Guru honor daerah tingkat satu berada di bawah naungan Provinsi. Artinya mendapat Surat Keterangan (SK) dari Gubernur.
Sementara, guru honor daerah tingkat II mendapat Surat Keterangan (SK) Bupati/Walikota.
Adapun bagi yang belum mendapat undangan PPG dalam Jabatan, terdapat info yang menyatakan: