o. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
Itulah 15 penggunaan dana BOS yang dilarang oleh pemerintah Kemendikbud Ristek, agar diketahui dan dipatuhi oleh guru dari instansi pendidikan.***