BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi di akun resminya terkait pendaftaran PGG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan telah dibuka.
Dijelaskan pula, PPG bertujuan untuk menyiapkan guru-guru profesional, menjadi pembelajar mandiri yang adaptif, dan menjadi pionir perubahan dalam rangka transformasi pendidikan Indonesia.
Pendaftaran dan seleksi pendaftaran PPG akan berlangsung hingga tanggal 24 Februari 2022.
Baca Juga: La Lembah Manah Sakit, Walikota Gibran Absen dalam Upacara Peringatan HUT Kota Solo ke-277
Kemdikbud juga mengimbau calon pendaftar untuk segera melakukan pendaftaran dan melengkapi aplikasi sebelum tanggal 25 Februari 2022.
Jadwal pendaftaran PPG dalam jabatan dan seleksi administrasi
1. Pengumuman pendaftaran: 3 Februari 2022
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12 – 25 Februari 2022
3. Perbaikan berkas: 12 – 27 Februari 2022
4. Verval oleh petugas: 12 Februari – 2 Maret 2022
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi atau pendaftaran: 7 Maret 2022
Tata cara pendaftaran PPG dalam jabatan
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dapat dibuka melalui laman PPG - Pendidikan Profesi Guru menggunakan akun SIMPKB masing-masing
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Guru mengunggah scan ijazah asli S-1/D-IV. Apabila guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG merupakan linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah melakukan diantaranya, yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi atau jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori, yaitu disetujui, tolak (permanen) dan tolak (perbaikan).***