Kapan Jadwal PPPK Tahap 3? Simak Formasi dan Kriteria serta Link Resminya

- 19 Februari 2022, 20:17 WIB
Guru honorer yang lulus seleksi tes PPPK tahap I pada 2021, mulai menandatangani (teken) kontrak kerja dengan pemda masing-masing.
Guru honorer yang lulus seleksi tes PPPK tahap I pada 2021, mulai menandatangani (teken) kontrak kerja dengan pemda masing-masing. /Kemendikbud Ristek

Maksudnya wilayah tersebut belum terpenuhi, pada seleksi kompetensi I dan II sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sementara kriteria pelamar dapat disimak di bawah ini:

Baca Juga: 5 Cara Membangun Kepercayaan Diri Bagi Kamu yang Pemalu dan Minderan

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2).

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2).

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat serta terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2),

Baca Juga: Dalam Twenty Five, Twenty One, Kim Tae Ri Hadapi Situasi yang Menegangkan. Kenapa Ya?

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2).

Pasalnya, pelamar diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Untuk mendaftar formasi ulang, dapat melalui pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh dengan klik tautan (Disini).

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x