Kapan Jadwal PPPK Tahap 3? Simak Formasi dan Kriteria serta Link Resminya

- 19 Februari 2022, 20:17 WIB
Guru honorer yang lulus seleksi tes PPPK tahap I pada 2021, mulai menandatangani (teken) kontrak kerja dengan pemda masing-masing.
Guru honorer yang lulus seleksi tes PPPK tahap I pada 2021, mulai menandatangani (teken) kontrak kerja dengan pemda masing-masing. /Kemendikbud Ristek

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK Tahap 3 sangat dinantikan. Apalagi setelah pemberkasan PPPK Tahap 2 selesai.

Sementara itu, jadwal PPPK Tahap 3 banyak sekali yang menanyakan. Lalu kapan jadwal PPPK Tahap 3?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @nunuksuryani, menjelakan tentang PPPK Tahap 3 yang diunggah tanggal 1 Februari 2022.

Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir, Ada Norma Kesopanan

Sekretaris Ditjen guru dan Tenaga Kependidikan (SekDitjen GTK), Nunuk Suryani mengungkap bahwa PPPK tahap 3 saat ini, masih pada tahap pembahasan.

"Terkait ujian Ke tiga belum ada info," tulisnya.

Sementasi itu, pada Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dijelaskan mengenai 'Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Sholawat Alfa Sholallah – Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf, Lengkap dengan Maknanya

Pada peraturan tersebut tertulis, bahwa pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di wilayah seluruh Indonesia yang belum terpenuhi.

Maksudnya wilayah tersebut belum terpenuhi, pada seleksi kompetensi I dan II sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sementara kriteria pelamar dapat disimak di bawah ini:

Baca Juga: 5 Cara Membangun Kepercayaan Diri Bagi Kamu yang Pemalu dan Minderan

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2).

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2).

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat serta terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2),

Baca Juga: Dalam Twenty Five, Twenty One, Kim Tae Ri Hadapi Situasi yang Menegangkan. Kenapa Ya?

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II (PPPK Tahap 2).

Pasalnya, pelamar diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Untuk mendaftar formasi ulang, dapat melalui pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh dengan klik tautan (Disini).

Baca Juga: Jung Hae In Disebut Mirip Denny Cagur, Jefri Nichol Turut Beri Komentar, Begini Tanggapannya

Sementara terkait formasi, tertuang dalam Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021.

Hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:

a. Formasi PPPK guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Baca Juga: 7 Cara Atasi Flu Baru Muncul yang Wajib Kamu Ketahui

b. Perkiraan Formasi PPPK guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang.

c. Perkiraan formasi PPPK Non -guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

Untuk lebih jelasnya dapat klik tautan (Disini)

Baca Juga: Peristiwa Isra Miraj hingga Sejarah Sholat, Berikut Ini Sirah Nabawiyah Penjelasan Syekh Ali Jaber

Itulah kriteria serta formasi untuk PPPK Tahap 3.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x