Baca Juga: Rumor Kencan Yuqi (G)I-DLE dan Jackson GOT7, Bukti dari Paparazi China hingga Skandal Lucas NCT
Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi III yang harus diketahui yaitu:
- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK akan tetap seperti afirmasi yang telah diberikan kepada seleksi tahap 1 dan juga seleksi tahap 2.
Bagi guru honorer swasta yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan poin sebesar 100%, dan bagi guru yang memiliki usia di atas 35 mendapatkan afirmasi usia yaitu 15%.
Kemudian untuk Disabilitas akan mendapatkan 10% dan akan dilakukan verifikasi yang disesuaikan dari Kemdikbud dengan metode verifikasi video.
Salah satu poin dari kebijakan Kemendikbudristek pada rekrutmen PPPK 2022 yang menguntungkan guru honorer swasta sebagai berikut.
• Guru swasta harus dilengkapi surat persetujuan yayasan
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan ada kesepakatan bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), bahwa guru swasta khususnya guru tetap yayasan yang mendaftar PPPK 2022 harus mendapatkan persetujuan swasta.***