2. Paling sedikit lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.
Dua persyaratan tersebut tidak sedikit guru honorer yang merasa khawatir karena ada yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun.
Dalam hal ini dapat dilihat juga surat edaran dari Kemendikbud mengenai Seleksi PPPK guru tahun 2021, yang diterbitkan pada 31 Mei tahun 2021 lalu.
Dimana dalam surat tersebut, pada intinya terkait tentang persyaratan pelamar yang harus dipenuhi oleh CASN PPPK guru tahun 2021 diantaranya:
1. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer eks K-II BKN
2. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek
3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.