Di sisi lain dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada bagian ‘Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Guru PPPK’ juga menjelaskan mengenai masa kerja batas lima tahun itu merupakan sebagai persyaratan untuk guru honorer bisa mendapatkan afirmasi.
Pada bagian tersebut jelas diperlihatkan di poin ‘Usia’ dan ‘Guru honorer THK-II’. Dimana untuk guru yang memiliki usia di atas 35 tahun mendapatkan afirmasi sebanyak 15%, berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama tahun terakhir.
Begitupun juga dengan afirmasi guru honorer THK-II yang sebesar 10%, peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama tiga tahun terakhir.***