PPG dalam Jabatan Perlu Dicermati, Upaya Dapat Masuk Prioritas dan Kuota hingga Lolos

- 24 Februari 2022, 12:10 WIB
Upaya untuk masuk dalam prioritas dan kuota PPG dalam Jabatan
Upaya untuk masuk dalam prioritas dan kuota PPG dalam Jabatan /instagram.com/@ppgkemendikbud

Sementara itu, untuk peserta yang telah dinyatakan lulus akademik, kemudian akan masuk ke perangkingan nilai, di atas Passing Grade dan skala prioritas.

Skala prioritas ditujukan untuk kuota per daerah dan per mata pelajaran.

Pasalnya, dasar hukum seleksi PPG dalam Jabatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru dalam Jabatan'.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 12 tertuang kuota dan prioritas PPG dalam Jabatan.Berikut isinya. 

Baca Juga: AS Mengatakan Bahwa China dan Rusia Akan Menciptakan Tatanan Dunia yang Sangat Tidak Liberal

Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan.

Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.

Untuk prioritas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Diurutkan berdasarkan masa kerja yang paling lama
2. Diurutkan usia yang paling senior
3. Diurutkan yang lulus seleksi administrasi terlebih dahulu dari tahun sebelumnya
4. Diurutkan berdasarkan geografis
5. Diurutkan berdasarkan perolehan nilai atau ambang batas atau Passing Grade PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Separatis Ukraina Mencari Bantuan Rusia, AS Mengatakan Serangan Sudah Siap

Diketahui, Passing Grade PPG berdasarkan tahun 2019 adalah 55.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah