Sementara untuk UP atau Ujian Pengetahuan nilai Passing Grade tahun 2021, sekitar 70.
Untuk Ukin atau Uji Kinerja tahun 2021, nilai ambang batasnya atau nilai Passing Grade (PG) sama dengan UP, yakni sekitar 70.
Itulah kuota PPG dalam Jabatan berdasarkan TMT serta prioritas PPG dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud Nomor 38 tahun 2020.
Baca Juga: 3 Trik Membuat Anak Gemar Membaca, Orang Tua Perlu Belajar Ini
Untuk mengupayakan memenuhi prioritas berdasarkan nilai ambang batas atau Passing Grade, peserta dapat mengusahakannya dengan mempelajari beberapa materi PPG dalam Jabatan.***