Selain itu terdapat informasi juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh guru yang akan menghadiri penyerahan SK PPPK.
Dimana guru diharuskan memakai seragam KORPRI lengkap, sepatu hitam polos pantofel, celana atau rok warna hitam polos, memakai peci Nasional (laki-laki).
Baca Juga: Ingin Mengajak Orang Lain untuk Sedekah? Buya Yahya: Awas, Jangan Katakan Hal Ini
Sedangkan untuk wanita yang berkerudung diharuskan memakai warna putih polos dan menggunakan masker.
Selanjutnya untuk barang-barang yang diharuskan dibawa saat penyerahan SK PPPK yakni materai Rp10.000, sebanyak 6 lembar.
Kemudian, fotokopi KTP 2 lembar, kartu keluarga 2 lembar, akta nikah 2 lembar, NPWP 2 lembar, dan ballpoint tinta hitam.
Baca Juga: Rusia Meluncurkan Invasi ke Ukraina, PBB Katakan Pasukan Rusia di Ukraina Bukan Penjaga Perdamaian
Perlu diketahui untuk saat penggajian, gaji guru akan dipotong untuk pajak penghasilan.
Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk guru agar membuat NPWP.
Dikarenakan, jika mempunyai NPWP, nantinya tidak akan mendapatkan potongan yang tidak terlalu besar.