3. Fotokopi KTP 2 lembar
4. Fotokopi kartu keluarga 2 Lembar
5. Fotokopi akta nikah 2 Lembar
6. Fotokopi NPWP 2 Lembar
NPWP dipergunakan untuk potongan pajak. Jika memiliki NPWP, potongan pajaknya tidak terlalu besar.
7. Membawa bolpoin warna tinta hitam.
Baca Juga: Wonpil DAY6 Menangis Saat Siaran Langsung, Umumkan Pendaftaran Wajib Militer Dipercepat
Penetapan NIP PPPK
Baru-baru ini terdapat kabar terkait penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN menerbitkan surat baru tertanggal 14 Februari 2022, tentang persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NIP PPPK.