Resmi! Undangan Penyerahan SK PPPK Tahap 1, Masa Kontrak hingga Informasi Penetapan NIP

- 24 Februari 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi undangan SK PPPK tahap 1 dan masa kontrak kerja, serta penetapan NIP
Ilustrasi undangan SK PPPK tahap 1 dan masa kontrak kerja, serta penetapan NIP /Pixabay/settergren/

Namun terdapat hal yang membuat resah, yakni tentang masa kerja. 

Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan Sertifikasi l, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Anggaran 2021.

Baca Juga: Ingin Mengajak Orang Lain untuk Sedekah? Buya Yahya: Awas, Jangan Katakan Hal Ini

Dalam diktum pertama, menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut.

1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

2. Paling sedikit lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama. 

Baca Juga: Rusia Meluncurkan Invasi ke Ukraina, PBB Katakan Pasukan Rusia di Ukraina Bukan Penjaga Perdamaian

Sementara itu, pada Surat Edaran tentang 'Seleksi PPPK Tahun 2021' tertanggal 31 Mei 2021 serta PermenPANRB Nomor 28, tidak disebutkan batas minimal kerja yang dimiliki peserta PPPK. 

Untuk mengetahui penetapan NIP PPPK dapat disimak melalui Kanreg BKN dan daerah masing-masing. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x