Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag

- 27 Februari 2022, 15:38 WIB
Syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag
Syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag /PRMN Kudus

Biasanya juga, pengiriman berkas melalui email ke LPTK berupa hasil scan dengan bentuk format PDF. 

Sementara berkas fisiknya biasanya dikirim melalui Pos atau ekspedisi di Universitas masing-masing yang dituju. 

Jika tidak mengirimkan berkas, maka tidak akan terpanggil ataupun mendapat undangan sehingga mundur di tahun berikutnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Every Summertime oleh NIKI, Masuk dalam Deretan Teratas di Spotify

Syarat mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tertanggal 22 Februari perihal 'Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2022' 

Berikut syarat yang dimaksud. 

  1. Guru Madrasah yang telah lulus Akademik atau Pretest di tahun sebelumnya 
  2. Jika ingin mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022 diwajibkan mendaftar 
  3. Jika ingin mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022 dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) jangan lupa mempersiapkan berkas yang telah dimaksud. 
  4. Kandidat calon mahasiswa PPG akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Diketahui, pendaftaran PPG dalam Jabatan dibuka mulai tanggal 23 Februari hingga tanggal 5 Maret 2022. 

Baca Juga: Lirik Lagu Terlukis Indah oleh Rizky Febian dan Ziva Magnolya, Berada di Deretan Teratas di Spotify

Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing sesuai langkah-langkah yang ditentukan. 

Itulah syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube XABI TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah