Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag

- 27 Februari 2022, 15:38 WIB
Syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag
Syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag /PRMN Kudus

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendaftar PPG dalam Jabatan harus melalui akun Simpatika.

Pendaftaran PPG dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah dibuka.

Sebagaimana pendaftaran PPG dalam Jabatan secara umum, terdapat pula persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga: Netizen Takjub! IU Kembali Berhasil Pecahkan Rekor di Korea Hanya dengan Satu Album

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube XABI TV, inilah persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPG dalam Jabatan Kemenag.

Peserta PPG dalam Jabatan Kemenag sebaiknya mempersiapkan berkas yang nantinya akan dikirim ke LPTK. Mengirimkan berkas ke LPTK adalah syarat agar dapat mengikuti PPG. 

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir (termasuk transkrip nilai dan akta IV)
  2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) sebagai guru dari awal hingga Surat Keterangan (SK) terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi Surat Keterangan (SK) pembagian tugas terakhir dari Kepala Sekolah yang dilegalisir
  4. Surat Keterangan (SK) sehat dari dokter
  5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar berlatar merah
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pakta Integritas yang ditandatangani diatas materai 10.000

Baca Juga: 6 Manfaat Memiliki Sertifikat Pendidik, bagi PNS dan non-PNS

Biasanya format Pakta Integritas telah disediakan pihak yang bersangkutan. 

Biasanya juga, pengiriman berkas melalui email ke LPTK berupa hasil scan dengan bentuk format PDF. 

Sementara berkas fisiknya biasanya dikirim melalui Pos atau ekspedisi di Universitas masing-masing yang dituju. 

Jika tidak mengirimkan berkas, maka tidak akan terpanggil ataupun mendapat undangan sehingga mundur di tahun berikutnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Every Summertime oleh NIKI, Masuk dalam Deretan Teratas di Spotify

Syarat mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tertanggal 22 Februari perihal 'Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2022' 

Berikut syarat yang dimaksud. 

  1. Guru Madrasah yang telah lulus Akademik atau Pretest di tahun sebelumnya 
  2. Jika ingin mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022 diwajibkan mendaftar 
  3. Jika ingin mengikuti PPG dalam Jabatan tahun 2022 dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) jangan lupa mempersiapkan berkas yang telah dimaksud. 
  4. Kandidat calon mahasiswa PPG akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Diketahui, pendaftaran PPG dalam Jabatan dibuka mulai tanggal 23 Februari hingga tanggal 5 Maret 2022. 

Baca Juga: Lirik Lagu Terlukis Indah oleh Rizky Febian dan Ziva Magnolya, Berada di Deretan Teratas di Spotify

Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing sesuai langkah-langkah yang ditentukan. 

Itulah syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube XABI TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah