Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag hingga Pendaftaran Ulang

- 4 Maret 2022, 14:06 WIB
Perlu di Ingat Syarat PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, Login ppg.kemendikbud.go.id atau melalui SIMPKB untuk Daftar
Perlu di Ingat Syarat PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, Login ppg.kemendikbud.go.id atau melalui SIMPKB untuk Daftar //instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Cara daftar PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini dicari.

Pasalnya, pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag tahun 2022 resmi dibuka, dimulai tanggal 23 Februari hingga tanggal 5 Maret 2022

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Nomor : B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 27 April 2021, inilah mekanisme pendaftaran hingga cara daftar ulang.

Baca Juga: Mengambil Tema Vampir Lucu, Inilah Sinopsis Asmara 2 Dunia yang Tayang di Indosiar

Mekanisme Pendaftaran:

1. Pelamar PPG dalam Jabatan Kemenag merupakan seorang Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan (Simpatika)

Pelamar mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.

2. Data pelamar PPG dalam Jabatan Kemenag akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Sudah Bayar Fidyah karena Tidak Berpuasa, Buya Yahya: Hati-Hati! Orang Ini Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x