Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag hingga Pendaftaran Ulang

- 4 Maret 2022, 14:06 WIB
Perlu di Ingat Syarat PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, Login ppg.kemendikbud.go.id atau melalui SIMPKB untuk Daftar
Perlu di Ingat Syarat PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, Login ppg.kemendikbud.go.id atau melalui SIMPKB untuk Daftar //instagram.com/@ppgkemendikbud

7. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.

Baca Juga: Suara dan Gaya Bicara Bae NMIXX Disebut Mirip Dengan Suzy, Para Netizen dan Penggemar Soroti Hal Ini

8. Data Peserta PPG Daljab Kemenag yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Kemudian, mahasiswa PPG Daljab Kemenag akan menerima akun untuk mengakses LMS yaang dimaksud.

9. Khusus Peserta PPG Daljab Kemenag (sebagaimana peraturan Tahun 2021).

Pada mata pelajaran umum akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Twice Sukses Selesaikan Tur Amerika Serta Membuat Prestasi dan Rekor Baru yang Membanggakan Penggemar

10. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Kemenag melakukan registrasi untuk memilih LPTK serta Kelas Program Studi yang akan diambil.

Itulah cara daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag dan cara daftar ulang.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah