3. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi memverifikasi ajuan pelamar PPG Daljab Kemenag yang diajukan pendidik.
4. Pelamar PPG Daljab Kemenag adalah seorang Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
5. Pelamar PPG Daljab Kemenag merue Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
Baca Juga: Album NMIXX AD MARE Sukses Menjadi Album Debut Terbaik Pada Penjualan Minggu Pertama
6. Peserta PPG Daljab Kemenag, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Sementara itu, untuk daftar ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan Kemenag dapat disimak di bahwa ini:
a. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam mengumumkan guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab.
b. Mahasiswa PPG Daljab Kemenag yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab, yang dapat disimak di bawah berikut:
Baca Juga: YG Entertainment Hapus Video Siaran Langsung Jeon Somi hingga Ancam Akan Laporkan Sang Penyebar
a
1) Peserta PPG Daljab menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000
2) Peserta PPG Daljab Kemenag mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.