3) Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas, apabila terdapat Guru Non-PNS yang menerim Tunjangan Profesi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.***
3) Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas, apabila terdapat Guru Non-PNS yang menerim Tunjangan Profesi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: peraturan.bpk.go.id