Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek

- 14 Maret 2022, 20:07 WIB
 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek /

3) Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas, apabila terdapat Guru Non-PNS yang menerim Tunjangan Profesi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah