Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pembatasan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pembatalan Pembayaran TPG:
1) Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila terdapat:
a) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratanTPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan/atau
b) perolehan sertifikat pendidik (Serdik) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
2) Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi (TPG) namun dibatalkan pembayarannya, maka guru tersebut wajib mengembalikan ke kas negara sesuai dengan mekanisme pengembalian tunjangan
Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Gangga, Awkarin Buat Unggahan Ini: Nggak Semua Orang Cukup…
Sementara untuk penghentian pembayaran TPG terdapat ketentuan yang berlaku:
Penghentian Pembayaran TPG:
1) Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila penerima, sesuai di bawah ini: