Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek

- 14 Maret 2022, 20:07 WIB
 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek /

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pembatasan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pembatalan Pembayaran TPG:

1) Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila terdapat:

Baca Juga: Ditugasi Gantikan Gibran, Wakil Walikota Teguh Prakosa Mengaku Dilarang Dekati Presiden Saat Kunjungi Solo

a) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratanTPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan/atau

b) perolehan sertifikat pendidik (Serdik) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.

2) Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi (TPG) namun dibatalkan pembayarannya, maka guru tersebut wajib mengembalikan ke kas negara sesuai dengan mekanisme pengembalian tunjangan

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Gangga, Awkarin Buat Unggahan Ini: Nggak Semua Orang Cukup…

Sementara untuk penghentian pembayaran TPG terdapat ketentuan yang berlaku:
Penghentian Pembayaran TPG:

1) Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila penerima, sesuai di bawah ini:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x