Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek

- 14 Maret 2022, 20:07 WIB
 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dapat Dihentikan dan Batal? Begini dari Kemendikbudristek /

a) yang mendapat meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Simak! Berikut Solusi Jika Guru dan Siswa Lupa Password Akun Belajar.id

b) yang mendapat telah mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya

c) yang mendapat tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan

d) yang mendapat mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan

Baca Juga: Hal-Hal yang Bisa Merusak Handphone dan Laptop dengan Cepat

e) yang mendapat dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau

f) pihak yang terkait mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

2) terdapat penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Bang Sihyuk Disebut Media Sebagai Selebriti Terkaya Dari Royalti Hak Cipta di Korea Selatan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x