Teknis Pencairan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2 dari Surat Resmi Mendagri, Cek Mekanismenya

- 29 Maret 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi teknis dan mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam surat resmi Mendagri
Ilustrasi teknis dan mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam surat resmi Mendagri /Unsplash/MufidMajnun

BERITASOLORAYA.com - Guru yang telah lulus pada penyeleksian PPPK di tahap 1 dan 2 tentunya saat ini tengah menanti-nantikan pencairan gaji PPPK Guru.

Diketahui terkait teknis pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 akan diberikan pada guru yang telah menerima SK PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Usman Oegi, pada Selasa, 29 Maret 2022, yang menjelaskan mengenai teknis pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Episode baru ‘A Business Proposal’, Kim Sejeong Khawatir Hubungannya Terbongkar dan Ini Sikap Ahn Hyo Seop

Di dalam kanal tersebut memaparkan perihal beberapa poin terkait teknis penggajian PPPK Guru seperti berikut ini.

  1. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi
  2. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022
  3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022
  4. Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan
  5. Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji instansi atau SKPPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022, untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

Selain itu, juga terdapat surat resmi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, mengenai syarat pemberian gaji PPPK berdasarkan SPMT.

Baca Juga: Lirik Lagu Wait a Minute! oleh Willow Smith, Jadi Backsound untuk Niana Guerrero Menari di TikTok

Di dalam isi surat Mendagri menjelaskan mengenai teknis pencairan gaji serta tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi daerah.

Lebih lanjut pada bagian ketiga isi surat tersebut terdapat Pasal 23 ayat 1, yang turut memaparkan mengenai syarat untuk pencairan gaji serta tunjangan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Gaji atau tunjangan  PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT,” tulis surat Mendagri.

Baca Juga: Jarang Muncul di Dunia Entertainment, Ini Alasan Christian Sugiono

Tidak hanya itu, perihal teknis untuk penggajian guru berdasarkan SPMT juga turut dijelaskan di Pasal 23 ayat 4.

“Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan,” tulis surat Mendagri.

Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 dapat dicairkan apabila dapat dibuktikan dengan kepemilikan SPMT guru.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x