Formatnya juga menunggu petunjuk langsung dari dinas pendidikan setempat maupun BKD.
5. Syarat kelima, Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan baik Kemenag maupun KUA.
6. Syarat keenam, Fotokopi akta kelahiran yang bersangkutan dan dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.
Baca Juga: Penting: PPPK Segera Update Data di Info GTK serta Tutorialnya, Pengaruh Gaji Baru dari Kemdikbud
Untuk surat yang telah barcode biasanya tidak dilegalisir lagi. Untuk yang belum barcode, biasanya dilegalisir oleh Dukcapil setempat.
7. Syarat ketujuh, Fotokopi akta kelahiran suami/istri yang telah mendapat legalisir oleh instansi yang mengeluarkan
8. Syarat kedelapan, Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh instansi yang dikeluarkan.
9. Syarat kesembilan, fotokopi kartu susunan keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.
Baca Juga: Siap-Siap ! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan PKH non-BPNT 2022 Akan Dibagikan, Simak Besarannya
10. Syarat kesepuluh, Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan