Pada kebijakan tersebut, diberikan kepada :
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
Lalu, bagaimana syarat untuk mengajukan gaji PPK? Simak berikut ini:
Baca Juga: Terjawab! Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan, Simak Penjelasan Lengkapnya
1. Syarat pertama, Fotokopi (FC) Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang dilegalisir oleh atasan langsung.
2. Syarat kedua, Fotokopi (FC) Surat Penghadapan yang sudah legalisir oleh atasan langsung
3. Syarat ketiga, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) asli dengan stempel basah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah tempat bertugas baru dan lama dengan status yang baru.
Baca Juga: Jungkook BTS Diteror Sasaeng di Las Vegas, Staf BIGHIT Gercep Turun Tangan
Format SPMT menyesuaikan dinas dan BKD setempat.
4. Syarat keempat, Surat Keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga (Model DK), Asli dengan tanda tangan stempel basah.