Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Seleksi Administrasi untuk Guru

- 15 April 2022, 13:30 WIB
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /Dok. PPG Kemdikbud

2) Hasil pindai SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru, bisa asli atau fotokopi legalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

3) Hasil pindai SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah, bisa asli atau fotokopi legalisir. SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencarian THR dan Gaji Ke-13 hingga Peraturan Tentang Mudik Lebaran 2022

Demikian persyaratan peserta dan administrasi yang diperlukan bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2. Berkas yang disiapkan juga merupakan berkas yang digunakan dalam seleksi administrasi. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data ppg.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah