Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Seleksi Administrasi untuk Guru

- 15 April 2022, 13:30 WIB
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /Dok. PPG Kemdikbud

3) Hasil pindai SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS, bisa asli atau fotokopi legalisir atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS, bisa asli atau fotokopi legalisir. SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair, Simak Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkannya

4) Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa asli atau fotokopi legalisir oleh Kepala Sekolah.

5) Hasil pindai pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai ijazah S1/D4, bisa asli atau fotokopi legalisir oleh Perguruan Tinggi. Bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data ppg.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah