Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Seleksi Administrasi untuk Guru

- 15 April 2022, 13:30 WIB
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /Dok. PPG Kemdikbud

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Tidak Dapat Formasi PPPK di Tahun 2021, Kemendikbud Beri Kejutan Ini

- Guru juga harus sudah terdaftar di Dapodik Kemdikbud Ristek dan memiliki NUPTK.

- Calon peserta telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019 dan aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

- Usia maksimal calon peserta adalah 58 tahun pada tahun 2022 ini, dihitung hingga tanggal 31 Desember 2022.

- Guru berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linear dengan pilihan bidang studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.

Baca Juga: Skema PPG Prajabatan Tahun 2022 untuk Guru PPPK, Salah Satunya Dapat Langsung Bekerja, Simak Ulasannya

  1. Persyaratan Administrasi

a. Guru

1) Hasil pindai atau scan ijazah asli S1/D4 atau bisa juga menggunakan hasil fotokopi yang telah dilegalisir oleh Perguruan tinggi, bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai SK pengangkatan pertama sebagai guru, bisa bekas asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data ppg.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah