Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Seleksi Administrasi untuk Guru

- 15 April 2022, 13:30 WIB
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Per tanggal 12 April 2022, Kemdikbud Ristek telah mengumumkan perihal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada guru yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini.

Sementara itu, untuk PPG Dalam Jabatan 2022 tahap pertama sedang dalam masa seleksi akademik yang dilaksanakan hingga tanggal 24 April 2022.

Tentunya ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini.

Baca Juga: Perhitungan Gaji PPPK Dalam AD DAU dan Dana Earmark Tahun 2022, Simak Pernyataan Resmi Kemenkeu

Persyaratan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi Kemdikbud Ristek dengan nomor 0946/B2/GT.00.03/2022.

Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2, yaitu persyaratan peserta dan persyaratan administrasi.

Berikut ini akan diuraikan terkait persyaratan peserta dan administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.

  1. Persyaratan Peserta 

- Peserta yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 adalah guru yang berada di lingkungan Kemdikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Tidak Dapat Formasi PPPK di Tahun 2021, Kemendikbud Beri Kejutan Ini

- Guru juga harus sudah terdaftar di Dapodik Kemdikbud Ristek dan memiliki NUPTK.

- Calon peserta telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019 dan aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

- Usia maksimal calon peserta adalah 58 tahun pada tahun 2022 ini, dihitung hingga tanggal 31 Desember 2022.

- Guru berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linear dengan pilihan bidang studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.

Baca Juga: Skema PPG Prajabatan Tahun 2022 untuk Guru PPPK, Salah Satunya Dapat Langsung Bekerja, Simak Ulasannya

  1. Persyaratan Administrasi

a. Guru

1) Hasil pindai atau scan ijazah asli S1/D4 atau bisa juga menggunakan hasil fotokopi yang telah dilegalisir oleh Perguruan tinggi, bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai SK pengangkatan pertama sebagai guru, bisa bekas asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

3) Hasil pindai SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS, bisa asli atau fotokopi legalisir atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS, bisa asli atau fotokopi legalisir. SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair, Simak Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkannya

4) Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa asli atau fotokopi legalisir oleh Kepala Sekolah.

5) Hasil pindai pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai ijazah S1/D4, bisa asli atau fotokopi legalisir oleh Perguruan Tinggi. Bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru, bisa asli atau fotokopi legalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

3) Hasil pindai SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah, bisa asli atau fotokopi legalisir. SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencarian THR dan Gaji Ke-13 hingga Peraturan Tentang Mudik Lebaran 2022

Demikian persyaratan peserta dan administrasi yang diperlukan bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2. Berkas yang disiapkan juga merupakan berkas yang digunakan dalam seleksi administrasi. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data ppg.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah