Dari hasil rapat komisi X DPR RI, dalam mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 terdapat optimalisasi bagi guru yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade atau nilai ambang batas tapi tidak mendapatkan formasi.
Sehingga guru yang lulus passing grade akan mendapatkan prioritas pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 tersebut.
Berikut merupakan pertimbangan penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022.
Baca Juga: Muslim Palestina Jadi Korban Kekerasan, Fadli Zon Kecam Israel