Ada empat kategori yang mempunyai syarat yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut:
Kategori 1
Syarat untuk kategori 1 didasarkan pada guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori tersebut menjadi prioritas utama.
Kategori 2
Syarat untuk kategori 2 nantinya kemungkinan akan diisi guru THK-II. Kemungkinan pula pada kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri atau swasta di luar THK-II.
Baca Juga: God Bless Siap Gelar Konser, Rayakan 50 Tahun dengan Album dan Dokumenter
Kategori 3
Syarat kategori 3 kemungkinan akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri. Syarat guru tersebut yang akan mengisi adalah telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga terdapat perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.
Kategori 4
Syarat kategori 4 kemungkinan akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri. Syarat berlakunya untuk guru yang masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database Dapodik.***