Inilah Syarat untuk Bisa Pilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 2 Bisa Jadi Peluang

- 11 Mei 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi  syarat peserta bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi syarat peserta bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 /Facebook.com/ BKNgoid

BERITASOLORAYA.com – Terdapat syarat yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.

Setiap pendaftar yang akan memilih formasi PPPK Guru sebaiknya mencermati syarat ini sebab ada informasi penting yang bisa menjadi peluang emas.

Syarat tersebut tentu berguna sebagai acuan apakah calon pendaftar termasuk dalam kategori peserta PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 atau tidak.

Baca Juga: Kasus yang Telah Tercatat dari Hepatitis Akut, serta Upaya Pencegahan dari Penyakit Kejadian Luar Biasa

Berikut adalah syarat untuk bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman gurupppk.kemdikbud.goid, pada Rabu, 11 Mei 2022.

Seleksi PPPK Guru telah dilaksanakan tahap 1 dan 2 di tahun 2021 lalu, dan untuk tahap 3 akan dilaksanakan tahun 2022 ini.

Pada seleksi kompetensi II masih banyak peserta yang tidak lolos  dan sebagian besar sangat menantikan seleksi kompetensi III di tahun ini.

Baca Juga: Arah Kiblat Kemungkinan akan Mengalami Perubahan, Begini Penjelasan dari Kemenag RI...

Seluruh calon pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 hendaknya memperhatikan syarat untuk bisa memilih formasi sebagai berikut:

  1. Seluruh guru non-ASN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya, yang mengabdi di instansi milik daerah dan telah terdaftar dalam Dapodik, maka guru dengan syarat ini bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 3.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II  yang tidak lulus dalam seleksi sebelumnya, dengan syarat terdaftar dalam database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara. Untuk syarat kedua ini bisa menjadi peluang emas calon pendaftar PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, sebab memberikan kesempatan besar kepada guru honorer.
  3. Guru swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat serta tidak lulus dalam seleksi sebelumnya, yakni seleksi kompetensi II.
  4. Guru lulusan PPG yang sudah terdaftar dalam database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek, serta tidak lulus dalam seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

Untuk melihat status guru, selengkapnya bisa simak penjelasan di bawah ini.

- Guru honorer sekolah negeri sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah negeri belum lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah swasta sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah swasta belum lulus Passing Grade 

Baca Juga: Link Kisi-kisi Pretest PPG Dalam Jabatan PAI Tahun 2022, Cek Sebelum 12 Mei, Resmi dari Kemenag

- Lulusan PPG sudah lulus Passing Grade

- Lulusan PPG sudah belum Passing Grade

- Guru honorer THK2 sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer THK2 belum lulus Passing Grade

- Guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun

- Guru honorer mengabdi lebih dari 3 tahun

- Guru honorer belum masuk Dapodik

Baca Juga: Sepakat! Guru Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Bagi yang Belum Lolos di Tahap 1 dan 2

Demikian penjelasan syarat agar bisa memilih formasi dalam seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah