Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta seleksi, seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.
Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru dari Kepala Sekolah maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer sekolah.
7. Tempat dan Tanggal Lahir
Pastikan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP dan Ijazah peserta hal ini penting guna melengkapi data peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Baca Juga: PSY Rilis Video ‘GANJI’ dan Berhasil Menggandeng Jessi
8. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan mengacu pada ijazah terakhir peserta, jika pada data dapodik Anda masih tertera lulusan D3, namun saat ini Anda telah lulus S1 maka Anda perlu melakukan pembaharuan informasi data sebelum melakukan seleksi.
9. Status Sertifikasi
Pada seleksi sebelumnya, status sertifikasi memiliki keuntungan bagi para peserta seleksi dengan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.
Maka dari itu, penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang ada di info GTK.