Pastikan Data Berikut Valid Sebelum Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 12 Mei 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. Data-data valid untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.
Ilustrasi. Data-data valid untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022. /Pixabay/200degrees/

Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta seleksi, seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.

Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru dari Kepala Sekolah maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer sekolah.

7. Tempat dan Tanggal Lahir

Pastikan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP dan Ijazah peserta hal ini penting guna melengkapi data peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: PSY Rilis Video ‘GANJI’ dan Berhasil Menggandeng Jessi

8. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan mengacu pada ijazah terakhir peserta, jika pada data dapodik Anda masih tertera lulusan D3, namun saat ini Anda telah lulus S1 maka Anda perlu melakukan pembaharuan informasi data sebelum melakukan seleksi.

9. Status Sertifikasi

Pada seleksi sebelumnya, status sertifikasi memiliki keuntungan bagi para peserta seleksi dengan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.

Maka dari itu, penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang ada di info GTK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah