Pastikan Data Berikut Valid Sebelum Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 12 Mei 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. Data-data valid untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.
Ilustrasi. Data-data valid untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022. /Pixabay/200degrees/

3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pastikan NIK yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada dapodik serta pada info GTK telah sama dan valid.

Baca Juga: Mudah Dibuat, 6 Manfaat Sayur Sop Bagi Tubuh Kamu Ini Jangan Dilewatkan

4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK jika menelaah pada tahun sebelumnya NUPTK tidak wajib. Namun ada baiknya, bagi para peserta mengecek NUPTK nya masing-masing sedari sekarang.

Hal tersebut bertujuan jika terdapat keputusan baru dari panitia Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang mewajibkan NUPTK.

5. TMT Awal Pengangkatan

TMT awal pengangkatan merupakan acuan dasar untuk melihat masa pengabdian guru honorer. Sehingga TMT termasuk dalam hal yang paling penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: Penderita Hipertensi Meningkat di Indonesia, Begini Penjelasan Lebih Lanjut

6. Jenis PTK

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah