Pastikan Data Berikut Valid Sebelum Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 12 Mei 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. Data-data valid untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.
Ilustrasi. Data-data valid untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022. /Pixabay/200degrees/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022, guru wajib melengkapi persyaratan atau data yang penting untuk disiapkan secara cermat dan matang agar kemungkinan untuk lulus lebih besar.

Pasalnya jika beberapa persyaratan peserta seperti kelengkapan administrasi belum memenuhi ketentuan, maka secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022 tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube Usman Oegi, berikut adalah 10 data guru yang wajib valid sebelum mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Jembatan Gantung Terpanjang se Asia Tenggara ada di Ciwidey, Bisa Apa Saja sih di Sana?

1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik peserta memiliki keterkaitan erat nantinya dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.

2. Informasi Data SIMPKB

Peserta harus memastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Diusahakan jangan sampai ada data yang belum diperbaharui jika memang perlu ada pembaruan data.

Silakan cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.

3. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pastikan NIK yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada dapodik serta pada info GTK telah sama dan valid.

Baca Juga: Mudah Dibuat, 6 Manfaat Sayur Sop Bagi Tubuh Kamu Ini Jangan Dilewatkan

4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK jika menelaah pada tahun sebelumnya NUPTK tidak wajib. Namun ada baiknya, bagi para peserta mengecek NUPTK nya masing-masing sedari sekarang.

Hal tersebut bertujuan jika terdapat keputusan baru dari panitia Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang mewajibkan NUPTK.

5. TMT Awal Pengangkatan

TMT awal pengangkatan merupakan acuan dasar untuk melihat masa pengabdian guru honorer. Sehingga TMT termasuk dalam hal yang paling penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: Penderita Hipertensi Meningkat di Indonesia, Begini Penjelasan Lebih Lanjut

6. Jenis PTK

Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta seleksi, seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.

Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru dari Kepala Sekolah maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer sekolah.

7. Tempat dan Tanggal Lahir

Pastikan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP dan Ijazah peserta hal ini penting guna melengkapi data peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: PSY Rilis Video ‘GANJI’ dan Berhasil Menggandeng Jessi

8. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan mengacu pada ijazah terakhir peserta, jika pada data dapodik Anda masih tertera lulusan D3, namun saat ini Anda telah lulus S1 maka Anda perlu melakukan pembaharuan informasi data sebelum melakukan seleksi.

9. Status Sertifikasi

Pada seleksi sebelumnya, status sertifikasi memiliki keuntungan bagi para peserta seleksi dengan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.

Maka dari itu, penting sekali untuk mengecek status sertifikasi apakah sudah valid atau belum pada data yang ada di info GTK.

Baca Juga: Akui Kagum, Kazuha LE SSERAFIM Ungkap Alasan Jadi Penggemar Jimin BTS

10. Status Peserta PPG

Sama seperti status sertifikasi, bagi para peserta yang telah menyelesaikan PPG dan telah mendapatkan sertifikat PPG maka akan memiliki peluang yang cukup besar dalam perolehan afirmasi.

Sebagaimana diketahui pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, peserta yang telah memiliki sertifikat PPG maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah