Penting! Edaran Kemdikbud Menjelang Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Mekanismenya

- 16 Mei 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi mekanisme pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi mekanisme pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 /Pixabay/geralt/

Setelah melakukan perbaikan NIK, dapat dicek apakah sudah valid dengan data Pusdatin atau belum, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, login SIMPKB
  2. Masukkan surel dan password,klik login
  3. Nantinya terdapat fitur cek validasi data Pusdatin. Jika data tidak valid maka proses verval dapat menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek. 
  4. Yang dimaksud dengan data NIK sesuai surat edaran, pastikanlah setelah dilakukan perbaikan, nomor NIK sudah ceklis hijau berarti sudah sinkron dengan PUSDATIN.

Jika belum terdapat ceklis hijau dapat klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'. 

Baca Juga: Berikut Ini Adab Memakai Alas Kaki yang Harus Diketahui Muslimah

Seperti yang diketahui mekanisme PPPK Tahap 3 tahun 2022 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan PPPK tahun 2022.

Artinya apa? Data yang dimiliki harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan yang ada di Dapodik, termasuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya pada saat pendaftaran nantinya dilakukan verifikasi dengan data Dukcapil dan hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dukcapil sama. 

Baca Juga: Indonesia Tempati Posisi Keempat SEA Games 2021 Vietnam dan Perolehan Medali Terus Bertambah

Data yang dicocokkan antara lain:

- NIK

- Nomor KK

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah