“Anda terdata sebagai salah satu guru aktif yang terdaftar dalam peserta PPPK 2021, dan sudah dinyatakan lulus dan lolos.
Jika Anda sudah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait, diharapkan segera melakukan UPDATE DATA NI PPPK dan Status Kepegawaian pada Dapodik melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya,” tulis keterangan di Info GTK.
Baca Juga: Lirik Lagu DEEP oleh HYO dalam Romanisasi, Mudah Dibaca, Baru Saja Rilis!
Dari hal tersebut, setelah guru melakukan update data pada Dapodik, maka guru bisa mengklik tombol ‘Update Data BKN yang ada di Info GTK.
Hal tersebut penting untuk guru lakukan, untuk memastikan bahwa data yang terdaftar di Dapodik merupakan data valid guru.***