Catat! Begini Cara Perhitungan Jam Mengajar Guru pada Kurikulum Merdeka, Pahami Pelaksanaannya

- 22 Mei 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka
Ilustrasi jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com –  Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait Kurikulum Merdeka. Kebijakan tersebut yaitu berupa pengurangan jam mengajar guru pada setiap mata pelajaran.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk Jenjang SD dan SMP, struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

Baca Juga: Bambang Saputra Ungkap Alasan Bayar Asuransi Vanessa Angel

  1. Pembelajaran intrakurikuler yang mengacu pada capaian pembelajaran; dan
  2. Proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Sedangkan hitungan jam pelajaran tatap muka berkurang rata-rata satu jam. Sebagai contoh banyak jam pelajaran per pekan pada tingkatan SMP :

- Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada Kurikulum 2013 3 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP

Baca Juga: Gampang Susah, Berikut 5 Cara Membangunkan Orang Tidur dengan Elegan

- Mapel Bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 6 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 5 JP

- Mapel Bahasa Inggris pada Kurikulum 2013 4 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 3 JP

- Seni dan Budaya pada Kurikulum 2013 3 JP è pada Kurikulum Merdeka berubah Menjadi Mapel Seni dan Prakarya sebanyak 2 JP

- Terdapat Mata Pelajaran Informatika pada Kurikulum Merdeka sebanyak 2 JP

Baca Juga: Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK, Cek Rincian Besaran yang Diterima Berikut

Sebenarnya dalam waktu satu tahun, jumlah atau banyaknya jam pada Kurikulum Merdeka sama saja dengan Kurikulum 2013, hanya sebagian jam tatap muka dari Kurikulum Merdeka dialihkan ke proyek penguatan profil pelajar Pancasila sebanyak 36 jam per tahunnya.

Lalu bagaimana untuk Jenjang SMA/MA?

Pada peraturan tersebut tercantum struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas 2 (dua) fase yaitu:

  1. Fase E untuk kelas X yaitu terdiri Mapel Umum; dan
  2. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII yang struktur mapel dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu kelompok Mapel Umum, MIPA, IPS, Bahasa Dan Budaya, Serta Kelompok Mapel Vokasi Dan Prakarya.

Baca Juga: Red Velvet Tampil Enerjik dan Glowing di Acara Allo Bank Festival 2022, Sukses Buat Penggemar Jatuh Hati

Struktur kurikulum untuk SMA/MA terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun yang dilakukan secara fleksibel baik secara muatan maupun secara waktu.

Sedangkan hitungan jam pelajaran tatap muka pada jenjang SMA/MA juga berkurang rata-rata satu jam.

Meskipun begitu, masih ada mata pelajaran yang jam mengajar per pekannya tidak dikurangi.

Baca Juga: Kim Garam, LE SSERAFIM, Masih Terus Mendapatkan Komentar Buruk, Seorang Mantan Teman Sekolah Kembali Bersaksi

Sebagai contoh banyak jam pelajaran per pekan pada tingkatan SMA/MA pada tingkat kelas XI sebagai berikut.

- Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada Kurikulum 2013 3JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP

- Mapel Bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 4 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 3 JP

- Mapel Pendidikan Pancasila pada Kurikulum 2013 2 JP è pada Kurikulum Merdeka tetap 2 JP

- Mapel Sejarah pada Kurikulum 2013 2 JP è pada Kurikulum Merdeka tetap 2 JP

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Terima Pujian Tinggi dari Ketua dan CEO Dior, Karena Miliki Impact Besar Terhadap Brand

Bagi mata pelajaran yang mengalami pengurangan jam per pekannya, maka jam sisanya dialokasikan ke Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebanyak 36 jam per tahunnya.

Sedangkan untuk mata pelajaran yang tidak mengalami pengurangan jam per pekannya, mendapatkan sebanyak 18 jam untuk Projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahunnya.

Itulah penjelasan pengurangan jam yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x