- Peserta yang belum lulus passing grade
Peserta tersebut terdiri dari guru THK 2, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.
Sebagaimana yang Anda ketahui, bahwa status guru yang tidak lulus passing grade akan bertuliskan ‘YTL’ yang berarti ‘Tidak Lulus’.
Berkaitan dengan itu, untuk guru yang belum lulus passing grade juga tidak perlu khawatir. Disebabkan, sesuai dari laporan singat (Lapsing) hasil audiensi forum guru lulus passing grade Indonesia.
Dijelaskan bahwa untuk guru yang belum lulus passing grade, akan tetap berada di sekolah induk.
- Pendaftar baru
Di mana pada pendaftar baru ini, merupakan fresh graduated atau yang sebelumnya belum pernah mengajar di sekolah. Pada kondisi tersebut, pada tahap seleksi nanti, akan dibedakan penyeleksian guru yang sudah berpengalaman dan yang belum.
Hal itu, sesuai dengan komitmen Kemdikbud yang telah disampaikan pada saat Rapat Panja Komisi X DPR RI.
Sehingga dalam penerapan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan banyak memprioritaskan guru honorer untuk kesejahteraan yang lebih baik.***