Berdasarkan regulasi PPPK JF Guru tahun 2022, berikut rincian pelamar yang menjadi prioritas:
- Pelamar Prioritas I
Yaitu terdiri dari guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.
- Pelamar Prioritas II
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas II merupakan guru THK-II.
Baca Juga: Catat! Berikut Persyaratan Umum Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022, Resmi dari Kemenpan RB
- Pelamar Prioritas III
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas III merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Adapun syarat pelamar pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.