Baca Juga: PPPK Tahap 3 Sudah Tidak Ada? Simak Penjelasan dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
5. Tidak menjadi pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau Diploma empat (D4).
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Surat keterangan berkelakuan baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.***