Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini, Cek Ulasannya!

- 1 Juni 2022, 07:52 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini /DOK.PR/Dok.PR

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah semakin dekat dilaksanakan.

Diketahui PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang dan tentu saja guru harus mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK guru tahun 2022.

Dalam pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat kategori pelamar prioritas yang diterbitkan oleh Permen PANRB, Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permen PANRB tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori prioritas, yakni prioritas 1, 2, dan 3.

Di mana untuk kategori pelamar prioritas 1, terdiri dari guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi di tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Catat! Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Hal- hal Ini, Cek Aturannya

Lalu untuk kategori pelamar prioritas 2, yaitu terdiri dari guru honorer THK-II yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Pelamar prioritas 3, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Perlu diketahui bahwa di dalam isi Permen PANRB tersebut, dijelaskan mengenai pelamar prioritas 2 dan 3.

Untuk pelamar prioritas 2 dan 3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian yakni kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Catat! Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Hal- hal Ini, Cek Aturannya

Hal tersebut merupakan sebagai pengganti seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan 3.

Lebih lanjut untuk penilaian kesesuaian tersebut, nantinya akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Sehingga untuk hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar prioritas yaitu kesesuaian NIK guru, antara yang berada di Dapodik dengan yang berada di Dukcapil.

Hal lain yang tidak kalah penting yaitu TMT awal pengangkatan, yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak Kemdikbud.

Untuk data-data tersebut jika tidak valid, maka guru dapat melakukan koordinasi pada operator sekolah.

Sebab hal tersebut lah yang harus difokuskan oleh para pelamar prioritas 1, 2, dan 3, untuk mengecek Info GTK, ataupun SIMPKB.

Apakah data-data guru sudah dinyatakan valid ataukah belum di Dapodik, sebab itulah yang menjadi syarat penting guru untuk dapat mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x