Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya

- 2 Juni 2022, 17:21 WIB
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan tentang pelamar yang lulus passing grade untuk seleksi PPPK Tahap 3 terkait penempatan formasi
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan tentang pelamar yang lulus passing grade untuk seleksi PPPK Tahap 3 terkait penempatan formasi /Resolusi mental.go.id

Berdasarkan data dari Kemendikbudristek sekitar 193.954 merupakan Guru yang lulus passing grade menjadi prioritas pertama tanpa tes

Selanjutnya penempatan formasi diberikan oleh Kemendikbudristek dan direkomendasikan oleh Pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Untuk syarat penempatan formasi diatur dalam Permenpan RB baru paragraf kelima pasal 32 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021

- Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (prioritas pertama) terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan kompetensi 2.

- Pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2. Hasil yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn

a. Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

b. Jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x