Berdasarkan data dari Kemendikbudristek sekitar 193.954 merupakan Guru yang lulus passing grade menjadi prioritas pertama tanpa tes
Selanjutnya penempatan formasi diberikan oleh Kemendikbudristek dan direkomendasikan oleh Pemerintah daerah masing-masing.
Untuk syarat penempatan formasi diatur dalam Permenpan RB baru paragraf kelima pasal 32 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021
- Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (prioritas pertama) terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan kompetensi 2.
- Pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2. Hasil yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn
a. Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi
b. Jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.