Kemudian untuk prioritas kedua dan ketiga tertuang pada ayat keempat
- Pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).
Untuk pendaftar umum dilakukan menggunakan sistem CAT-UNBK dan dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.***