4 Syarat Penempatan Formasi untuk Prioritas PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dan Pendaftar Umum, Ternyata Terperinci

- 2 Juni 2022, 17:31 WIB
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum.
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum. /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Penempatan formasi bagi pelamar prioritas tertuang dalam Permenpan RB terbaru pada paragraf kelima pasal 32.

1. Seleksi Kompetensi PPPK pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021

Baca Juga: aespa dan Jung Ho Yeon Jadi Bintang Korea Berpengaruh di Asia Menurut Forbes, Buat Kagum dan Inspiratif

2. Seleksi Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Pelamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, hasil yang digunakan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:

- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

- Aoabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

4. Untuk prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

Penempatan formasi untuk pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34, dengan ketentuan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan
menggunakan sistem CAT-UNBK.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x