Penempatan formasi bagi pelamar prioritas tertuang dalam Permenpan RB terbaru pada paragraf kelima pasal 32.
1. Seleksi Kompetensi PPPK pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021
2. Seleksi Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.
3. Pelamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, hasil yang digunakan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:
- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi
- Aoabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya
4. Untuk prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).
Penempatan formasi untuk pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34, dengan ketentuan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan
menggunakan sistem CAT-UNBK.