4 Syarat Penempatan Formasi untuk Prioritas PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dan Pendaftar Umum, Ternyata Terperinci

- 2 Juni 2022, 17:31 WIB
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum.
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum. /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Selanjutnya pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di berbagai sekolah
seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamarprioritas.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x