Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi
Jika memilih jabatan yang berbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.
Sedangkan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik
b. kompetensi
c. kinerja
d. pemeriksaan latar belakang (background check).
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang Penting untuk Dipelajari
Untuk pelamar umum berdasarkan paragraf 6 Pasal 34, menyatakan bahwa seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).
Selain itu, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.***