Alur Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi dari Kemendikbudristek Berdasarkan PermenpanRB

- 4 Juni 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Diskominfo Kota Bandung

4. Pemilihan Formasi Kompetensi III
Bagi yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Kompetensi Tahap III dapat diikuti oleh:

a. Guru honorer mengajar di Sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database honorer di BKN yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Baca Juga: Inginkan Formula E Sukses, Begini Kata Sandiaga Uno

c. Guru Swasta yang mengajar di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar Dapodik dan tidak lulus seleksi kompetensi II

d Lulusan PPG yang belum menjadi guru, namun terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

 5. Ujian Seleksi Kompetensi III
Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

Namun, pada Permenpan RB baru terdapat prioritas seleksi PPPK yang tercantum pada paragraf kelima pasal 32 yang terdiri dari prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

a. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 bagi kriteria prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x