Pada Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Ketentuan Resmi dari Kemenpan RB

- 6 Juni 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi. Ketentuan resmi dari Kemenpan RB mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022,
Ilustrasi. Ketentuan resmi dari Kemenpan RB mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022, /Rudzhan Nagiev/Pixabay

(3) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan

b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan PPPK dengan PNS, Mulai dari Status hingga Tunjangan dan Gaji

Pasal 24

Pelamar yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x