(3) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan PPPK dengan PNS, Mulai dari Status hingga Tunjangan dan Gaji
Pasal 24
Pelamar yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.***