Berikut adalah Ketentuan Pendaftaran pada PPPK Guru 2022 yang tercantum sesuai dengan bagian Pelamaran pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pasal 22
(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Baca Juga: Jokowi Berikan Trofi Penghargaan kepada Pemenang Balapan Formula E, Mitch Evans
Pasal 23
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.