Pada Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Ketentuan Resmi dari Kemenpan RB

- 6 Juni 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi. Ketentuan resmi dari Kemenpan RB mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022,
Ilustrasi. Ketentuan resmi dari Kemenpan RB mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022, /Rudzhan Nagiev/Pixabay

Berikut adalah Ketentuan Pendaftaran pada PPPK Guru 2022 yang tercantum sesuai dengan bagian Pelamaran pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pasal 22

(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan  pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat  melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu)  kebutuhan Jabatan.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu)  jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan  yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Jokowi Berikan Trofi Penghargaan kepada Pemenang Balapan Formula E, Mitch Evans

Pasal 23

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN  dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai  dengan proses pengunggahan dokumen yang  dipersyaratkan secara elektronik.

(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x